Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mewujudkan koperasi desa sebagai lembaga ekonomi yang mandiri, inklusif, dan mampu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selengkapnya anda bisa membaca peraturan ini melalui tautan yang kami sediakan:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : S-9/MK/PK/2025
Tanggal: 14 Mei 2025
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025djpk.kemenkeu.go.id

One comment