Skip to content

PEMERINTAHAN DESA Wajib Baca ini! Syarat Baru Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025

Dana Desa Tahap 2
Dana Desa Tahap 2

Nusantara Mails – Pemerintah pusat terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi desa.

Hal ini ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan diminta menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan KDMP. Untuk itu, sejumlah langkah percepatan telah diarahkan kepada para kepala desa dan bupati/wali kota.

Kepala Desa Diminta Segera Gelar Musdesus

Kepala desa di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat guna menyepakati pembentukan KDMP.

Pembentukan koperasi ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi desa, sebagaimana diatur dalam:

  • Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

  • Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025

Setelah kesepakatan Musdesus dicapai, kepala desa wajib:

  • Menyampaikan dokumen hasil Musdesus ke notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP

  • Mengirimkan file scan akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen ke notaris serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah terkait

Bupati/Wali Kota Dukung Pendanaan dan Administrasi

Pemerintah kabupaten/kota juga berperan penting dalam mempercepat proses ini. Bupati/wali kota diminta untuk:

  • Memfasilitasi pelaksanaan Musdesus di tingkat desa

  • Menyediakan anggaran untuk pembuatan akta notaris KDMP sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ

  • Menerima dan mengadministrasikan dokumen dari kepala desa

  • Menyampaikan dokumen tersebut kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN

Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II

Penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 akan dilakukan setelah dokumen pendirian KDMP diterima oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi resmi.

Dana tersebut kemudian dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

One comment

Tinggalkan Balasan