JAMBI || NUSANTARAMAILS.COM – Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jambi mendampingi kreditur yang menjadi korban penarikan paksa oleh empat oknmum debt collector pada tengah malam, pukul 23.30 WIB.
W korban penarikan paksa mobil honda brio beralamat di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Empat debt collector mendatangi rumah korban pada pukul 24.00 WIB.
Korban merupakan seorang janda yang tinggal sendiri dirumahnya. Empat orang debt collector merampas kunci dan STNK mobil dan langsung membawa kabur mobil milik korban.
Keempatnya sempat minta uang sebesar Rp 9 juta kepada korban jika tidak ingin mobil brionya ditarik secara paksa. Keempatnya beralasan bahwa kreditur sudah menandatangani surat penarikan oleh leasing.
LMPP Jambi memberi pendampingan terhadap korban mendatangi kantor leasing dan mencari debt collector tersebut. Dari pertemuan tersebut didapat bahwa tanda tangan persetujuan penarikan ternyata palsu.
Baca Juga :
Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas, Segera Tukar Sebelum Terlambat
Korban juga pernah menanyakan ke leasing untuk pelunasan. Namun, hanya berselang dua hari setelah penetapan besaran uang pelunasan datang empat debt collector merampas paksa mobilnya.
Mirisnya lagi, setelah dicek di leasing mobil tersebut tidak berada ditempat. Hingga saat ini, keberadaan mobil korban belum diketahui dimana disimpan para debt collector.
LMPP Jambi bersama korban melaporkan ke polisi terkait insiden perampasan mobil brio oleh debt collector. Laporan resmi ini diharapkan polisi dapat menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan kredit macet ada prosedur tetap. Putusan pengadilan adalah prosedur paling tepat penyelesaian paling tepat dipersoalan kredit macet,” ujarnya.
Padahal, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan. Para pihak lesing itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia,” terangnya.
Perampasan kendaraan dapat diartikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil alih kendaraan yang bukan haknya.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 368 (pemerasan).
Perampasan Kendaraan :
Perampasan kendaraan adalah tindakan mengambil alih kendaraan (seperti sepeda motor atau mobil) secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.(alv)

One comment