BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, 24 September 2025, sejumlah aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras).
Aksi Unras digelar di Depan Kantor Gubernur Bengkulu. Aksi massa ini menyuarakan reforma agraria menyeluruh dan mendesak gubernur mengambil langkah cepat menyelesaikan konflik agraria.
Hari Tani Nasional sebagai momentum historis lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang di dalamnya terkandung cita-cita luhur.
Mewujudkan Reforma Agraria sejati, cita-cita itu lahir dari kesadaran bahwa tanah, air dan seluruh kekayaan alam adalah sumber kehidupan rakyat, khususnya kaum tani, yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, dalam perjalanannya cita-cita itu masih jauh panggang dari api. Reforma Agraria yang dijanjikan hanya berhenti sebagai slogan, tanpa menyentuh akar persoalan agraria yang sesungguhnya.
Baca Juga :
Ketimpangan penguasaan tanah, monopoli korporasi, perampasan ruang hidup petani, kriminalisasi masyarakat, serta lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak petani.
Di banyak daerah, terkhusus Bengkulu, kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana tanah-tanah rakyat terus dirampas atas nama investasi, pembangunan dan perkebunan skala besar.
Konflik agraria semakin marak, masyarakat hidup dalam ketakutan, pondok-pondok mereka dibakar, lahan mereka diambil alih, sementara negara seakan berpihak pada korporasi ketimbang rakyat.
Sembilan kabupaten dan satu kota Provinsi Bengkulu memiliki permasalahan agraria yang tidak pernah kunjung selesai, dari Kaur sampai dengan Mukomuko para petani tidak merdeka diatas tanahnya.
Petani tidak memiliki akses terhadap tanah sebagai ruang hidup. Untuk mengelolah tanah, petani-petani harus berkonflik dengan para perampas ruang hidup dalam hal ini perusahaan – perusahaan yang berusaha mengusai tanah untuk mengelolah tanpa hadirnya pemerintah sebagai wasit.
Beberapa Kabupaten Di Bengkulu yang Masih terjadi konflik agraria :
1. Kabupaten Kaur : Petani berhadapan dengan PT.Dinamika Selaras dan PT.Desaria Plantation Maining
2. Kabupaten Bengkulu Selatan : Petani Pino Raya berhadapan dengan PT.ABS (Agro Bengkulu Selatan)
3. Kabupaten Seluma : Petani berhadapan dengan PT. SIL (Sandabi Indah Lestari), PT. AA (Agri Andalas)
4. Kabupaten Bengkulu Utara : Petani berhadapan dengan PT. PDU (Purna Dharma Upaya) dan PT. BRS (Bima Raya Sawit) dan Petani Enggano yang terisolasi
5. Kabupaten Muko-muko: Petani berhadapan dengan PT.DPD (Daria Dharma Pratama)
Di Provinsi Bengkulu ada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang di ketuai oleh Gubernur Bengkulu sebagai pelaksana mandat reforma agararia yang termuat dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Seharusnya ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi Gubernur mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang dihadapi para petani di Provinsi Bengkulu.
Namun dari tahun ketahun tidak ada kebijakan yang mampu menyasar para petani untuk penyelesaikan konflik yang mereka hadapi, sehingga petani Provinsi Bengkulu dalam hal ini menganggap GTRA Provinsi Bengkulu telah gagal melakukan tugasnya.(**)

Leave a comment