Skip to content

Oknum Pak Guru, Berduaan dengan Mantan Siswinya di Mobil Usai Tarawih

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyatakan bahwa ST telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Secara kepegawaian, kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika putusan pengadilan sudah inkrah, maka pemecatan akan dilakukan. Untuk saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan,” kata Satrio.

CEO BPI Danantara Umumkan Susunan Pengurus Baru

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dua guru di Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan kepolisian akibat dugaan pelanggaran etika dan hukum.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan