Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyatakan bahwa ST telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Secara kepegawaian, kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika putusan pengadilan sudah inkrah, maka pemecatan akan dilakukan. Untuk saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan,” kata Satrio.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dua guru di Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan kepolisian akibat dugaan pelanggaran etika dan hukum.

Leave a comment