Skip to content

Oknum Pak Guru, Berduaan dengan Mantan Siswinya di Mobil Usai Tarawih

Ilustrasi
Ilustrasi

Nusantara Mails – DZ (29), kepala sekolah di sebuah SD swasta di Cilacap, Jawa Tengah, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah tertangkap basah berduaan dengan mantan siswinya di dalam mobil.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025).

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ujar Ruruh.

Ruruh menjelaskan bahwa DZ bekerja di sebuah sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan. “Awalnya, dia menjadi guru di SMP tempat korban bersekolah, kemudian diangkat oleh yayasan menjadi kepala SD di lingkungan yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, ST (56), seorang guru SD negeri di Cilacap, juga tersandung kasus kekerasan seksual terhadap siswanya dan kini terancam diberhentikan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan