Skip to content

‘Nyucuk Due Kali’, Pemuda Asal Desa Suku Tiga Nasal Jadi Buronan Polisi

Tsk Tipilu TH (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal ditetapkan sebagai DPO penyidik Gakkumdu Satreskrim Polres Kaur.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Gakkumdu Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan TH (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Rabu (27/3/2024).

TH dikenakan pasal 516 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Diketahui, TH ‘nyucuk due kali (coblos surat suara dua kali, red) di TPS berbeda pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Perbuatannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : 

Ketahanan Pangan, Pemdes Padang Leban Salurkan Bantuan Pangan Kepada 390 Rumah

Namun sayang, ia saat ini tidak lagi diketahui keberadaannya. Penyidik menetapkan TH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasatreskrim, AKP J. Manurung, melalui Penyidik Gakkumdu Pemilu 2024 Aiptu Zulkopli Komaini menyampaikan pesan kepada TH maupun keluarganya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik.

Melansir laman BETV News, penyidik mengimbau kepada tsk dan keluarganya agar segera menyerahkan diri kepada polisi. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tsk agar menyampaikan informasi ke penyidik.

“Kami mengimbau kepada tsk dan keluarganya agar menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Zulkopli Komaini.

“Tsk dikenakan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman hukuman 18 tahun dan denda Rp 18 juta,” ungkap Zulkopli Komaini.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan