Skip to content

Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online
Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online

Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya.

Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429). []

One comment

Tinggalkan Balasan