Skip to content

Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online
Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online

Nusantara Mails – Sebagaimana diketahui, syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan redaksi akad.

Setelah mengamati pertanyaan Saudari, saya tidak mengetahui secara persis siapa wali yang menikahkan Saudari jika akad nikah dilangsungkan tanpa sepengetahuan orangtua perempuan maupun orang tua laki-laki.

Pasalnya dengan tidak menafikan masalah yang lain, masalah ketiadaan wali kerap muncul terutama ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua.

Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah. Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Perlu diketahui pula, maksud pernikahan sirri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) alias tidak memiliki akta nikah.

Artinya, istilah sirri tetap memenuhi syarat dan rukun pernikahan, hanya saja tidak didaftarkan ke KUA.

One comment

Tinggalkan Balasan