KUANTAN SINGINGI || NUSANTARAMAILS.COM – Lagi dan lagi, insiden kekerasan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis terulang.
Kali ini, wartawan dilempari batu saat liputan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di Desa Teluk Bqyur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kunasing).
Kekerasan fisik dialami oleh salah seorang wartawan yang bertugas peliputan mengiringi petugas kepolisian saat melakukan penertiban PETI.
Kejadian intimidasi ini menarik perhatian dan reaksi dari berbagai elemen jurnalis. Seperti halnya, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kuansing langsung menyampaikan kecaman kerasnya.
“Insiden ini sebagai bentuk serangan langsung kebebasan pers. Kami mengutuk keras dan mendesak Polres Kuansing segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Tangkap dan adili sesuai peraturan berlaku,” ucap ketua FPII Kuansing, Rusman.
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan bahwa, tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dan bukan delik ringan biasa.
Mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, Rusman menekankan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 Juta.”
Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut mendampingi upaya penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Kuansing.
Baca Juga :
Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib
Penyerangan ini dianggap sebagai upaya sistematis dari pihak yang dirugikan untuk membungkam peliputan fakta di lapangan.
FPII menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi insan pers.
“Kami akan melaporkan semua bentuk kekerasan terhadap pers. Kami mendesak kepolisian merespon cepat laporan tersebut,” ungkapnya.(yti)

One comment