KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan pemindahan tahanan dalam perkara korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Sekwan), Selasa (7/10/2025).
Tahanan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan (BS) ke Rutan kelas IIB Bengkulu.
Tahanan ini tiba di Rutan kelas IIB Bengkulu dan menjalani proses registrasi di Rutan kelas IIB Bengkulu.
Dengan dipindahkannya tahanan ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu akan segera dimulai.
Baca Juga :
Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib
Pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Kaur dalam memastikan proses hukum.
Kejari Kaur memastikan proses hukum berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(yti)

One comment