NUSANTARAMAILS.COM – Debt collector alias mata elang di Indonesia kian berkembang pesat. Debt collector dalam menjalankan misi pekerjaannya identik dengan pola premanisme.
Namun, setiap kali menarik paksa kendaraan konsumen yang macet angsuran dengan cara kasar, intimidasi bahkan kekerasan fisik tetapi jarang tersentuh hukum.
Hal ini menimbulkan adanya rasa penasaran masyarakat kalau debt collector memang dilindungi atau ada oknum yang backingi aktivitas mereka. Mungkinkah mata elang di pelihara atau menjadi ladang bagi oknum nakal.
Sehingga, setiap beraksi luput dari jeratan hukum. Dalam beraksi, debt collector tidak pernah sendiri atau dua orang. Paling sedikit debt collector melakukan penarikan paksa lebih dari tujuh orang.
Baca Juga :
Quick Respon, Wabup Tinjau Jembatan Gantung Di Kecamatan Luas Yang Dikeluhkan Warga
Mengedepankan postur tubuh sangar, memperlihatkan tato di tubuh dan bersuara keras dan suka membentak yang bertujuan melemahkan konsumen.
Muncul keinginan konsumen untuk menggalang kekuatan dan memancing debt collector muncul. Kemudian, mempersiapkan perlawanan terhadap mata elang.
Perlawanan konsumen ini akan menimbulkan dampak buruk. Setidaknya, menimbulkn reaksi keras dan menjadi ajang pembalasan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector.
“Pancing ke pinggiran kota, jangan biarkan lolos dan beri pelajaran keras. Ini agar mereka ikut merasakan bagaimana jika mereka diposisi terjepit saat dikerumuni orang banyak,” ujar salah seorang warga, Rudi Artono (45).(yti)

One comment