Skip to content

Bongkar Sindikat Komunitas Gay Di Facebook, Polda Lampung Amankan 3 Orang

LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Tiga orang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Lampung yang teraviliasi dengan komunitas gay di media sosial facebook.

Hal ini diungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam siaran persnya (7/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup tersebut di media sosial.

“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” kata Dery kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.

Baca Juga : 

Quick Respon, Wabup Tinjau Jembatan Gantung Di Kecamatan Luas Yang Dikeluhkan Warga

“JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis,” jelas Dery.

Polisi menyebut, ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah ada sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.

“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” ujar Dery.

Dari penelusuran, grup-grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap oleh sesama anggota. Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat bernada mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.

Polda Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup serupa yang masih tersebar di media sosial.

“Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.

Kasus ini masih dikembangkan Polda Lampung untuk mengejar pelaku lain yang juga aktif dalam komunitas gay tersebut.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan