Skip to content

MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Nusantara Mails – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Februari 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang secara konstitusional memiliki mandat untuk melakukan audit serta menentukan jumlah kerugian negara.

Putusan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, yang mempertanyakan kejelasan aturan dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka menilai belum ada kepastian mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara serta standar penilaiannya.

Para pemohon juga meminta agar penentuan kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan.

Baca Juga: Uang Rp50 Ribu Cacat Keluar dari ATM Viral, Ini Penjelasan Pihak Bank

Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan secara hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa penentuan kerugian negara memang didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di UBL Viral, Mahasiswi Soroti Sanksi Dosen yang Dinilai Tak Adil

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.

MK juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Rekrutmen TPM P3-TGAI 2026, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat ketidakjelasan norma sebagaimana yang dipersoalkan.

Ke depan, hasil audit BPK tetap menjadi dasar utama dalam menentukan adanya kerugian negara dalam proses hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 comments

Tinggalkan Balasan