Nusantara Mails – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A mengungkap pengalaman tidak menyenangkan yang diduga melibatkan seorang dosen berinisial Y.
Pengakuan tersebut disampaikan korban melalui media sosial pribadinya pada awal Maret 2026. Dalam unggahan itu, ia menyoroti penanganan kasus oleh pihak kampus yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.
Korban menyebut, terduga pelaku hanya dikenai sanksi berupa penonaktifan sementara dari kegiatan akademik. Namun, di sisi lain, yang bersangkutan masih menerima hak keuangan secara penuh.
Peristiwa yang diungkap tersebut terjadi pada tahun 2021, saat korban masih berusia 19 tahun. Kini, di usianya yang menginjak 24 tahun, ia mengaku belum melihat adanya penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Menurut pengakuannya, tindakan yang dialami tidak hanya berupa ucapan yang tidak pantas, tetapi juga perilaku non-verbal yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Indikasi Korban Lebih dari Satu
Dalam keterangannya, korban juga mengungkap dugaan adanya pihak lain yang mengalami kejadian serupa. Ia menyebut setidaknya terdapat dua orang lain dengan pola peristiwa yang hampir sama.
Namun, proses penanganan kasus disebut terkendala prosedur internal kampus yang mensyaratkan laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut. Tanpa adanya laporan tersebut, kesaksian tambahan dinilai belum cukup untuk memperkuat proses penindakan.
Rekrutmen TPM P3-TGAI 2026, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme perlindungan korban di lingkungan akademik.
Sorotan terhadap Mekanisme Sanksi
Selain itu, korban juga menyoroti pendekatan yang diambil dalam pemberian sanksi. Ia mengungkap adanya kebijakan evaluasi selama enam bulan terhadap terduga pelaku.
Kesempatan Emas! Lowongan BRI 2026 Dibuka untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam masa tersebut, pihak kampus akan menilai perubahan sikap sebagai pertimbangan lanjutan. Jika dinilai memenuhi kriteria, terdapat kemungkinan pelaku dapat kembali menjalankan aktivitas mengajar.
Pendekatan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko berulangnya kejadian serupa apabila tidak disertai langkah yang lebih tegas.

One comment