Skip to content

MK Gelar Sidang Pengujian Materil UU 17 Tahun 2025, MBG Jadi Sorotan

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materil UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN TA 2026.

Sidang digelar pada Senin (15/6/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon

Pemohon mempersoalkan penempatan Makqn Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan UU APBN 2026.

Iman Zanatul Haeri, seorang guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G) menjadi salah satu saksi pemohon.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru.

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan serta guru honorer.

Ia menjelaskan, pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan.

Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer.

Baca Juga : 

Politik dan Hukum, Ibarat Romi and Juliet Dalam Cerita Layar Lebar

Guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi.

Serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan.

Iman mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru yang diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.

Dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG.

Di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor.

Selain itu, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya.

Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif.

Hal ini karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran.

Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru.(**)

Sumber : suarahukumonline

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan