KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Berapa batas umur dan pendidikan minimal bagi calon kepala daerah pada pemilihan serentak 2024??. Melansir dari berbagai sumber dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, dijelaskan batas minimal usia dan pendidikan calon.
Calon kepala daerah untuk gubernur minimal berusia 30 tahun, sedangkan bagi calon bupati dan wakil bupati berusia minimal 25 tahun. Kemudian, pendidikan minimal lulus sekolah menengah atas atau sederajat.
Selain batasan minimal usia dan pendidikan ada syarat lain yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah. Minimal diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang memiliki minimal lima kursi di DPRD.
Baca Juga :
Syarat lain tidak sedang menjabat sebagai penjabat, pelaksana tugas atau sebutan lain kepala daerah. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta laporan pajak. Mengundurkan diri sebagai pengurus BUMN maupun BUMD.
Tidak sedang dinyatakan pailit atau memiliki hutang secara perseorangan maupun perkumpulan yang menjadi tanggungan calon. Berhenti dari PNS, TNI dan Polri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Masih banyak syarat lain yang wajib dipenuhi oleh calon kepala daerah jika ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Persyaratan lengkap akan terlihat jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nanti.
Tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. Tentunya, PKPU akan segera diterbitkan guna menjadi pedoman dalam pencalonan kepala daerah.(yti)

One comment