KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur buka posko kawal hak pilih dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024.
Posko kawal hak pilih dibuka disetiap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kaur. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke posko kawal hak pilih terdekat. Jika ada pelanggaran dapat langsung disampaikan guna ditindaklanjuti.
“Posko kawal hak pilih tidak hanya di Bawaslu, namun juga dibuka di sekretariat Panwascam. Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih ke posko terdekat,” ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni.
Baca Juga :
Posko kawal hak pilih dibuka hingga pemungutan suara digelar pada tanggal 27 November 2024. Posko kawal hak pilih dibuka setiap hari kerja.
“Jangan ragu melaporkan semua bentuk pelanggaran dalam bentuk apapun pada penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2024,” ungkap Titi Firda Kusni.(yti)