Skip to content

Merasa Terancam, Sortase TBS PT APLS Laporkan Dua Warga Desa Beriang Tinggi Ke Polres Kaur

Kevin Saputra (20) karyawan pabrik CPO PT. APLS saat melapor
Kevin Saputra (20) karyawan pabrik CPO PT. APLS saat melapor

 

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kevin Saputra (20) karyawan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) melaporkan aksi pengancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Korban melaporkan dua orang warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Kamis (9/3/2023) pukul 20.00 WIB.

Korban melapor atas tindak pengancaman yang dilakukan oleh dua orang yakni, Ju (38) dan Su (25) ke Satreskrim Polres Kaur. Laporan korban dengan Nomor LP / B / 38 / llI / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KAUR / POLDA BENGKULU, tanggal 09 Maret 2023.

Keduanya dilaporkan telah melanggar pasal 335 KUHPidana pengancaman terhadap korban.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya, Kamis (9/3/2023) pukul 16.00 WIB bekerja pengawasan Tandan Buan Segar (TBS).

Korban mendapat laporan dari anak buahnya terkait ada TBS yang mentah masuk ke loading oleh kendaraan.

 

Baca Juga:

Diduga Konsleting Listrik, Bengkel Grand Motor Desa Darat Sawah Hangus Terbakar, Korban Rugi Rp 150 Juta

Lagi, Warga Serahkan Senpi Ilegal Ke Koramil 408-03 Kaur Tengah

 

Selanjutnya, pelapor langsung menuju lokasi tersebut dan melihat bahwa satu unit mobil Pick Up warna putih sedang membawa buah sawit yang belum masak sekira berat 2 Ton.

 

 

Terduga pelaku, Su mengatakan kepada korban untuk menerima TBS mentah tersebut. Korban menjawab,. TBS tersebut tidak masuk kriteria pabrik.

Su meminta tiga tanda sawit tersebut agar tetap diterima. Korban menolak dan menaikkan TBS ke dalam bak mobil terdug pelaku.

Mendengar keributan tersebut, Vincen (27) untuk melihat TBS tersebut. Setelah memeriksa TBS, Vincen memerintahkan korban menulis peringatan di kertas DO milik Su.

 

Baca selanjutnya, Tidak terima dengan …

Leave a comment

Tinggalkan Balasan