Skip to content

Mengenal Ragam Sistem Hukum Dunia, Perbandingan Civil Law, Common Law, Syariah, dan Hukum Adat

Bayu Purnomo Saputra

NUSANTARAMAILS.COM – Hai sobat nusantaramails.com, kali ini admin merilis karya ilmiah dari Bayu Purnomo Saputra (BPS) praktisi hukum dari BPS Advocat, Mediator and Pathner Lintang Keadilan Bengkulu.

BPS menulis “Mengenal Ragam Sistem Hukum Dunia, Perbandingan Civil Law, Common Law, Syariah dan Hukum Adat”.

Berikut Ragam Sistem Hukum Dunia :

1. Civil Law (Hukum Sipil/Kodifikasi Eropa Kontinental)

Sistem hukum ini berasal dari tradisi hukum Romawi dan berkembang di Eropa Kontinental, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda. Ciri khas dari civil law adalah adanya hukum tertulis (kodifikasi) yang menjadi sumber hukum utama, seperti KUHP, KUHPerdata, dan KUHAP di Indonesia.

Dalam sistem ini, hakim berperan pasif, yaitu hanya menerapkan hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, bukan menciptakan hukum baru. Karena itu, hukum bersifat kaku dan perubahan biasanya dilakukan melalui revisi undang-undang.

Negara-negara yang menganut civil law antara lain: Indonesia, Belanda, Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, dan Brazil.

2. Common Law (Hukum Umum Anglo-Saxon)

Sistem ini berasal dari Inggris dan berkembang ke negara-negara bekas koloninya, seperti Amerika Serikat, Australia, dan India. Dalam common law, sumber hukum utama adalah preseden, yaitu putusan-putusan hakim terdahulu yang menjadi rujukan dalam memutus perkara baru (doctrine of stare decisis).

Baca Juga : 

Bentuk Sinergitas Menuju Kaur Lebih Baik, Wabup Sambut Silaturrahmi Anggota DPRD

Hakim dalam sistem common law bersifat aktif karena dapat membentuk hukum melalui putusannya. Sistem ini lebih fleksibel dibanding civil law, karena hukum bisa berkembang melalui praktik peradilan tanpa menunggu legislasi baru.

Negara penganut sistem common law antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, India, Singapura, dan Malaysia.

3. Hukum Agama (Religious Law)

Sistem hukum ini bersumber dari ajaran agama tertentu dan biasanya berlaku di negara yang berbasis teokrasi atau menjadikan agama sebagai sumber hukum resmi. Yang paling dominan di dunia adalah hukum Islam (syariah), yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas.

Dalam hukum Islam, dikenal konsep hukum pidana seperti hudud, qisas, dan takzir. Meski relatif kaku karena bersandar pada nash suci, pengembangannya dilakukan melalui ijtihad dan fatwa ulama.

Negara-negara yang menganut hukum agama secara dominan antara lain: Arab Saudi, Iran, Afghanistan, Pakistan, Brunei Darussalam, dan Qatar.
Selain itu, hukum Yahudi berlaku dalam perkara pribadi di Israel, dan hukum Hindu diakui secara terbatas dalam sistem hukum personal di India.

4. Hukum Adat (Customary Law)

Sistem hukum ini berkembang dari tradisi dan kebiasaan masyarakat lokal, yang diwariskan secara turun-temurun. Biasanya tidak dikodifikasikan secara resmi, tetapi hidup dan dihormati dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat sering digunakan dalam penyelesaian konflik internal komunitas.

Meskipun tidak berdiri sendiri sebagai sistem nasional, banyak negara yang mengakuinya secara terbatas. Contohnya adalah Indonesia, yang mengakui hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Negara lain seperti Ghana, Kenya, Papua Nugini, dan beberapa negara di Pasifik juga memberi tempat pada hukum adat.

5. Sistem Campuran (Mixed Legal System)

Sistem ini muncul di negara-negara yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya hukum yang beragam. Dalam praktiknya, sistem campuran menggabungkan dua atau lebih sistem hukum seperti civil law, common law, hukum agama, dan hukum adat.

Contohnya, Indonesia menganut civil law dari Belanda, namun juga mengakomodasi hukum adat dan hukum Islam dalam ranah tertentu. Malaysia menggabungkan common law Inggris, syariah Islam, dan adat Melayu. Negara lain seperti Israel, Filipina, Afrika Selatan, Sri Lanka, dan Quebec (Kanada) juga menganut sistem hukum campuran.

Dari keempat sistem hukum utama, civil law, common law, hukum agama, dan hukum adat serta kombinasi campurannya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu sistem hukum yang universal. Setiap negara membentuk sistem hukumnya sesuai dengan sejarah, nilai budaya, agama, dan kebutuhan sosial-politiknya masing-masing.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan