Skip to content

Mengenal Beberapa Istilah Dalam Bahasa Hukum

Justice concept, law and justice concept. Vector illustration.(sumber foto: iStok.id)

NUSANTARAMAILS.COM – Dalam kesempatan ini, mari kita mengenal beberapa istilah dalam bahasa hukum yang kerap didengar. Denga mengetahui makna dan maksud dari istilah bahasa hukum tersebut maka dapat menambah wawasan.

Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan.

Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya.

Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini.

Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi.

Atau justru masih banyak  yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya…..

Dalam lingkup hukum pidana, pasti teman pernah baca atau mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu.

BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus.

Selanjutnya, ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum atau sering disebut dengan singkatan JPU akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan.

Sedangkan, Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan.

Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan.

Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat).

Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. 

Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara.

Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain.

Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri.

Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat.(**)

Berikut Istilah Hukum Yang Kerap Kita Dengar

No Istilah Pengertian
1 Alat Bukti Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan.
2 Algemeene Bepaligen Van Wetgeving Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan
3 Alibi Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain.
4 Ambtelijk Apparaat Alat jabatan, pejabat
5 Arbeidscontract Perjanjian kerja, kontrak kerja
6 Arbeidsconflict Perselisihan perburuhan
7 Arbitrasi Usaha perantara dalam meleraikan sengketa
8 Arbiter Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.
9 Autentik Asli, sah, dapat dipercaya.
10 Azas Reciprociteit Asas timbal balik.
11 Badan Hukum Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum, seperti: perseroan, Yayasan, lembaga, dan sebagainya.
12 Beschikking Dekrit, keputusan.
13 Beslag Sita
14 Beslagende Pihak yang kena sita.
15 Besluit Surat penetapan
16 Bestuursrecht Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara.
17 Bewijs Tanda bukti
18 Bewijslevering Pembuktian
19 Bewijsgrond Dasar, pembuktian
20 Bewijsmiddel Alat bukti
21 Birokrasi (1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.
22 Burgerlijke Recht Hukum Perdata
23 Cakap (Kecakapan) (1) suatu kemampuan; suatu kesanggupan; (2) suatu kepandaian atau kemahiran seseorang untuk mengerjakan sesuatu.
24 Causa Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum)
25 Causality (kausalitas) Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat).
26 Code Civil Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata.
27 Code Napoleon Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon
28 Code Panel Kitab undang-undang hukum pidana.
29 Commanditaire Vennootschap (CV) Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang,
30 Competentie Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.
31 Concordantie Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda.

 

Artikel ini sudah terbit https://intranspublishing.com/2021/05/07/mari-mengenal-istilah-istilah-hukum/

https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/298-istilah-istilah-dalam-hukum-yang-wajib-mahasiswa-ketahui

Leave a comment

Tinggalkan Balasan