Skip to content

Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut JPU Kejati 4,5 Tahun Penjara, Kasus Skandal IUP Batu Bara

Oplus_131072

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Selain tuntutan hukuman penjara, Imron Rosyadi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Senin (12/10/2026).

JPU menilai Imron Rosyadi bersalah dalam dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara tahun 2007-2008.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga puluhan juta dolar AS.

Kemudian, dalam berkas perkara terpisah namun saling terkait, JPU juga menjerat mantan Kadis Pertambangan.

Mantan Kadis Pertambangan tahun 2007, Fadillah Marik, dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta.

“Terdakwa Imron Rosyadi kami tuntut 4 tahun 6 bulan, sedangkan Fadillah Marik dituntut 4 tahun. Hukuman yang kami ajukan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, S.H., M.H.

Ahmad Gufroni, SH, MH menjelaskan kepada wartawan seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Murry.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar oleh Imron Rosyadi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara untuk Fadillah Marik, ketentuan denda Rp500 juta memiliki subsidair pidana kurungan selama 140 hari.

JPU mengungkapkan salah satu pertimbangan utama yang memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa adalah sikap mereka selama proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, keterangan terdakwa berbelit-belit dan kami nilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di ruang sidang,” ujar Ghufroni.

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum Imron Rosyadi menepis isi tuntutan jaksa dan memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan.

Kuasa hukum Imron, Ilham Fatahilah, S.H., menilai penerapan Pasal 2 Primair oleh JPU kontradiktif dengan bukti-bukti yang ada.

“Apa yang dituangkan dalam tuntutan ini kontradiksi dengan dokumen yang ada. Nanti secara konkret dan eksplisit akan kami rincikan seluruh fakta sebenarnya pada saat pembacaan pledoi,” pungkas Ilham.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan