KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Target kemenangan di Pemilihan Legislatif (Pileg) merupakan langkah awal menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini menjadi priorotas Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Perolehan kursi di DPRD merupakan syarat utama untuk mengusung calon kepala daerah.
Meskipun jumlah kursi di DPRD tidak memenuhi syarat minimum untuk mengusung calon kepala daerah sendiri, setidaknya ada harapan membangun koalisi.
Parpol berfikir keras untuk mengantarkan kadernya memperoleh kursi di dewan agar partai mampu mengusung atau mendukung calon kepala daerah.
Baca Juga :
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Longsor
Hanya Parpol yang memperoleh kursi di dewan saja yang dapat mengusung kandidat sebagai kepala daerah.
Sementara Parpol yang tidak memiliki wakil di DPRD hanya bisa menjadi pendukung dalam koalisi. Namun, tidak dapat masuk dalam daftar partai pengusung secara administrasi saat mendaftar di KPU.
“Pemilu serentak 2024 menjadi beban berat bagi Parpol. Bukan hanya fokus mengejar kursi di DPR namun juga harus mempersiapkan diri untuk menjadi partai pengusung kandidat calon kepala daerah,” ungkap Kodirmansyah (52).(yti)

One comment