Keduanya memiliki kewenangan dan fungsi masing-masing yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan kepentingan masyarakat.
Kualitas Peraturan Desa tidak hanya ditentukan oleh isi norma yang dituangkan, tetapi juga oleh kualitas proses pembentukannya.
Regulasi yang baik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, disusun melalui prosedur yang benar, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada akhirnya, Peraturan Desa bukan sekadar dokumen yang tersimpan dalam arsip pemerintahan.
Peraturan Desa merupakan instrumen untuk menerjemahkan kewenangan menjadi tata aturan yang memberikan kepastian, keteraturan, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat.
Ketika regulasi dibentuk secara tertib, partisipatif, dan sesuai kewenangan, maka hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Ia hadir dalam kehidupan desa sebagai pedoman bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)

Leave a comment