JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menangkap teduga pelaku perintangan atau Obstruktion Of Justice (OOJ) kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun 2022.
Sebelumnya, tim Tabur berhasil menangkap RF wanita yang mengaku sebagai Watimpres dalam kasus ini.
Kali ini, tim Tabur menangkap satu orang berinisial UL mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai lawyer atau pengacara.
Dengan penangkapan UL ini maka sudah sembilan tersangka yang diamankan dalam kasus korupsi dana BOK Rp 15 miliar di Kabupaten Kaur.
Empat tersangka dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang semuanya ASN. Sedangkan, lima tersangka lainnya berasal dari luar ASN.
Baca Juga :
Ini Progres Kebun Plasma PT DSJ, Tahap III Proses Pendaftaran dan Pengukuran Lahan
Kelimanya di jerat pasal OOJ melakukan perintangan penyelidikan maupun penuntutan. Lima tersangka ini terancam hukuman 12 tahun atau denda Rp 600 juta.
Melansir laman bengkuluekspress.disway.id, UL mengklaim jika dirinya benar-benar seorang pengacara.
“Saya pengacara profesional bukan abal-abal, nanti saya jelaskan semuanya. Saya tidak korupsi tapi menjalankan profesi pengacara,” klaim UL saat menuju ruang pemeriksaan di Kejati Bengkulu dikutip bengkuluekspres.disway.id.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebut jika UL Sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Of Justice dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur.
Menarik :
Harga Beras Mahal, Warga Bengkulu Selatan Manfaatkan Ubi Kayu
“Awalnya saksi, sekarang tersangka,” singkat Danang.
Kasus dana BOK Kabupaten Kaur ini bisa saja kembali menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat maupun ASN di lingkungan Dinkes Kaur.(yti)

One comment