Skip to content

Mantan Suami Dilaporkan Kasus Kekerasan Anak, Diduga Penanganan Polres Pasuruan Kota Mandek Sekitar 3 Bulan

Gambar ilustrasi penganiayaan.

PASURUAN KOTA || NUSANTARAMAILS.COM – Aksi dugaan tindak pidana kekerasan anak terlapor AGK 41 tahun warga Jalan Kom Yos Sudarso, Pasuruan Kota dilaporkan pelapor HLNW 36 tahun ke Mapolres Pasuruan Kota, Jawa Timur.

Hal tersebut dikarenakan, terlapor AGK menampar pipi sebelah kiri kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali, hingga mengakibatkan korban MRAK berusia 15 tahun putra kandung terlapor AGK mengalami nyeri pada bagian pipi dan bahu sebelah kiri.

Peristiwa dugaan kekerasan anak itu, berada di Jalan Erlangga, Purworejo, Pasuruan Kota, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 23:00 WIB malam di rumahnya pelapor. Kejadian tersebut pelapor HLNW melaporkan terlapor AGK secara resmi dengan nomor laporan pengaduan masyarakat (LPM/SATRESKRIM/69/IV/2024/SPKT/Polres Pasuruan Kota/tanggal 18 April 2024.

Baca Juga : 

VIRAL: Tersebar Video Oknum Brimob Mesum dengan Selebgram, Berikut Kronologinya

Namun, sejak terbitnya laporan diterima pelapor HLNW sampai saat ini sekitar kurang lebih 3 bulan perkara kasus dugaan kekerasan anak diduga Mandek. Selain itu, dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota hingga kini masih belum dapat mengungkap dan menetapkan terlapor AGK sebagai tersangka.

“Terlapor AGK itu mantan suami yang melakukan kekerasan terhadap korban MRAK anak kandung sendiri,” ungkap pelapor HLNW dalam keterangannya, Senin (1/7/2024)

Masih kata pelapor, kejadiannya berawal korban MRAK memasang foto profil WhatsApp pada handphonenya. Itu foto lama profil WhatsApp dipasangnya korban antara pelapor dan terlapor dulunya berstatus suami istri.

Setelah beberapa hari, lanjut kata dia, istri terlapor AGK menghubungi nomor WhatsApp dengan mencemooh (meledek-red) korban MRAK.

“Cemoohan istri terlapor AGK kepada korban, yaitu kasihan ya, gak bisa move on memasang foto profil WhatsApp gitu. Kemudian, korban pun menjawabnya kenapa, itu kan foto yang ada di profil WhatsApp kedua orangtuaku,” terangnya kepada awak media.

Lebih lanjut pelapor menyampaikan, korban MRAK juga menyebutnya kepada istri terlapor AGK bahwa masih punya foto kenangan kedua orangtua yang dulunya saat bersama di hotel. Tetapi istri terlapor AGK tetap saja mencela dengan mengucapkan perkataan, yakni kasihan ya, papimu nikah sama aku sudah bahagia banget, gak seperti nikah sama mamimu dulu, dan mamimu bolak-balik di selingkuhin.

“Percekcokan inilah, korban MRAK merasa diperlakukan tidak sepantasnya di cemooh. Itu sampai ada cacimaki sampai muncul perselisihan dengan terlapor AGK dan tidak terima,” katanya.

“Peristiwa itu, saya (pelapor) bersama korban putra kedua berada di rumah. Korban MRAK memberitahu terlapor AGK bapak kandung akan datang ke rumah saya,” tambah pelapor HLNW.

Saat terlapor AGK sudah datang sampai rumahnya, pelapor sempat melarang korban membukakan pintu. Karena dengan alasan waktu sudah malam untuk menghindari pertengkaran.

“Korban MRAK anak saya, tetap bersikeras ingin menyelesaikan perselisihan via WhatsApp itu. Saya melihat dari jendela saat korban mendapat kekerasan oleh terlapor AGK. Bahkan terlapor sempat mengancam korban, Awas Koen Ngulangi Mane, Tak Gawe Remuk (Awas Kamu Mengulangi Lagi, Saya Bikin Hancur) lalu terlapor beranjak pergi meninggalkan rumah saya,” jelas pelapor HLNW.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, mengatakan terkait perkara dugaan kekerasan anak tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Iyo sek (iya masih) proses sidik itu,” ujar AKP Rudy ketika dikonfirmasi via telepon WhatsAppnya, kemarin.

Ditanyakan nantinya apakah pelapor AGK proses akan berlanjut penetapan status tersangka. Hanya saja, Perwira 3 (tiga) balok dipundaknya itu menyebut, pihaknya tahap menyelesaikan pemeriksaan saksi.

“Kita selesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi,” ucap AKP Rudy. (tim/red)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan