Skip to content

Mantan Kapolri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

NUSANTARAMAILS.COM – Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka.

Mantan Kapolri yang dilantik pada era Presiden Joko Widodo ini terlibat dalam kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto.

Malam ini, Selasa (3/11/2026) Mabes Polri akhirnya mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ungkap Asep dalam konferensi pers.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat tinggi negara. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur dan tidak dilengkapi surat permohonan penyadapan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, termasuk ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk Pasal 258 KUHP dan maksimal 8 tahun penjara untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan yang menyasar komunikasi pejabat negara, termasuk kepala negara.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai motif, pihak yang memerintahkan, jaringan yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas penyadapan tersebut berlangsung.

Polri diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**/siberklik.com)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan