Suroso juga telah mengakui akan menjual motor itu dengan harga Rp 5,5 juta.
Kini keduanya masih diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.
Dwi Nurdiansyah pelaku pencurian dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Suroso dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Suroso juga telah mengakui akan menjual motor itu dengan harga Rp 5,5 juta.
Kini keduanya masih diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.
Dwi Nurdiansyah pelaku pencurian dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Suroso dijerat dengan pasal 480 KUHP.
One comment