Skip to content

Link Video Syur 2 Menit 20 Detik Shella Jadi Buruan Warganet

Tangkapan layar video mesum anak di bawah umur di Kolaka Utara. - Foto aset Inews
Tangkapan layar video mesum anak di bawah umur di Kolaka Utara. - Foto aset Inews

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 45 Ayat 1.

 

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

PARAH: Siswi SMA Dilecehkan di Posko Pemenangan Caleg DPRD, Main Peluk dan Remas

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” bunyi Pasal 29.

 

 

 

 

source
Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan