Lebih lanjut, Zainul Abidin meminta masyarakat tidak mentransmisikan video tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum terutama UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sanksi untuk Penyebar Video Syur
Melansir Kompas [dot] com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.
Mau Memiliki Tubuh Seksi? Begini Tips Ampuhnya, Sudah Banyak yang Berhasil
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

3 comments