Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan restorative justice (RJ) terhadap pasangan tersebut, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.
Pasalnya, lanjut AKP Alan, saat sejumlah warga melakukan penggerebekan, pasangan tersebut tidak melakukan hal yang macam-macam atau berbuat asusila.
“Maka dari itu, tidak ada tindak pidana zina atau lainnya. Jadi kita buat pernyataan saja, agar oknum kades di Kecamatan Cijeungjing dengan D tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

Leave a comment