JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilihan umum nasional dan lokal menimbulkan kekhawatiran.
Kursi wakil rakyat di daerah berpotensi mengalami kekosongan selama dua tahun.
Mengingat, masa jabatan wakil rakyat daerah berakhir pada tahun 2029. Sementara pemilihan lokak akan digelar sekurangnya dua tahun setelah pemilihan nasional.
Dilandasi kekhawatiran tersebut, tiga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ajukan judicial review.
Tiga mahasiswa yaitu Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.
Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Perihal masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Para Pemohon menilai, pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Terdapat ancaman kekosongan kekuasaan (vacuum of power) pada ranah kekuasaan legislatif daerah.
Hal ini dikarenakan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir secara normal pada tahun 2029.
Sedangkan Pemilu Lokal selanjutnya baru dijadwalkan berjarak sekurang-kurangnya dua tahun, yakni pada tahun 2031.
Ketiadaan pengaturan masa transisi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada saat anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah/janji.(mkri.id)

Leave a comment