Skip to content

KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Diperiksa di Jakarta

Muhammad Fikri Thobari - Bupati Rejang Lebong - foto net
Muhammad Fikri Thobari - Bupati Rejang Lebong - foto net

Nusantara Mails – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diterbangkan dari Bengkulu pada malam hari setelah sebelumnya diamankan oleh tim KPK dalam operasi yang dilakukan secara tertutup.

Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selain kepala daerah, sejumlah pihak lain yang diamankan juga berasal dari kalangan pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.

Pihak KPK menyatakan bahwa para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Jakarta. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu.

OTT ini menambah daftar penindakan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan anggaran di daerah.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan, termasuk dugaan nilai suap yang terkait dengan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. (*)

2 comments

Tinggalkan Balasan