MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Hendra Saputra korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum pengusaha di Deli Serdang kecewa atas layanan Polsek Tanjung Morawa.
Pasalnya, laporan penganiayaan secara bersama-sama yang disampaikannya ke Polsek Tanjung Morawa ditolak petugas.
Penolakan tersebut disebabkan petugas menganggap korban telah menerima uang damai dari pelaku pengeroyokan.
Kuasa hukum korban, Muhalmud Irsad Lubis SH dalam siaran persnya, Selasa (20/10/2026) menyatakan akan menyampaikan laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, dalam perkara kliennya tidak ada perdamaian dan tidak menghilangkan tindak pidana yang dialami kliennya.
“Kami kecewa atas kinerja Polsek Tanjunv Morawa dan akan melaporkan ke Propam Polda dan Mabes Polri,” ujar Mahmud Irsad Lubis.
Mirisnya lagi lanjut Mahmud, korban masih mengalami penganiayaan oleh pelaku di Kantor Polsek Tanjunv Morawa.
Aksi tersebut menimbulkan dugaan adanya kedekatan antara pelaku dan petugas yang ada. Sehingga, penganiayaan masih berlangsung di Mapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 lalu. Saat itu, korban baru pulang dari bengkel tepatnya di depan sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah.
Korban dicegat pelaku bersama 10 orang rekannya yang langsung menyerang korban membabi buta. Bahkan, salah satu pelaku menginjak leher korban.
Begitu pula pelaku utama yang merupakan oknum pengusaha mengeluarkan senjata tajam kepada korban.
Kemudian, para pelaku menyeret korban ke Polsek Tanjung Morawa. Sesampainya di Mapolsek, pelaku kembali memukuli korban tanpa rasa bersalah.
Pelaku menuduh korban sudah melakukan penyerangan terhadap adiknya. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Selanjutnya, pelaku memberi uang kepada korban untuk berobat dan minta tidak melapor ke polisi atas penganiayaan tersebut.
“Pengeroyokan, senjata tajam dan perampasan kemerdekaan seseorang menjadi tiga agenda aduan ke polisi terhadap pelaku,” ungkap Mahmud.
Sementara itu, Polsek Tanjung Morawa akan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri atas ketidakprofesionalannya menerima laporan korban
Redaksi membuka ruang hak jawab pihak yang terkait dalam kejadian ini guna keberimbangan pemberitaan.(**)

Leave a comment