BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu kirim berkas empat tersangka dugaan korupsi di Disparpora Kabupaten Kepahiang ke Kejati, Selasa (20/10/2026).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto, S. IK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan.
Setelah penyidik menetapkan tersangka dan pemeriksaan rampung, berkas perkara dan koordinasi ke Kejati Bengkulu.
Selanjutnya, penyidik menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa peneliti di Kejati Bengkulu.
“Penyidik Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus telah mengirimkan empat berkas perkara kasus Disparpora Kepahiang ke Kejati,” ujar Kabid Humas, Rabu (21/10/2026).
Dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Disparpora Kepahiang tahun 2023 ini ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua diantaranya menjadi tahanan titipan di Lapas Rejang Lebong sedang dua lainnya di tahanan Mapolda Bengkulu.
Para tersangka ini yakni TA sebagai kepala dinas Parpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023 lalu. Kemudian RS kepala dinas Parpora periode Agustus – Desember 2023.
Selanjutnya, EA Bendahara Pengeluaran serta IH Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/kontruksi.
Praktik dugaan korupsi ini mencuat adanya dugaan mark up dan dibarengi dengan manipulasi anggaran.
Selain itu, alat bukti ini diperkuat berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penghitungan kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,6 Miliar.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan.
Diantaranya meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/Bahan Cetak. Kemudian, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.(yti)

Leave a comment