Artinya, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan kelengkapan infrastruktur koperasi, bukan untuk kegiatan operasional atau pembiayaan usaha secara bebas.
Penegasan Arah Kebijakan Nasional
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai sarana penguatan ekonomi kolektif masyarakat desa, bukan sebagai penerima subsidi rutin.
Dana Desa berfungsi sebagai stimulus awal untuk membangun fondasi kelembagaan dan infrastruktur koperasi, sementara keberlanjutan usaha tetap bergantung pada tata kelola koperasi itu sendiri.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong desa menjadi subjek pembangunan ekonomi, dengan koperasi sebagai instrumen utama dalam memperkuat distribusi, produksi, dan layanan ekonomi di tingkat lokal. (*)

Leave a comment