Skip to content

KDMP Masuk Fokus Dana Desa 2026, Ini Makna Aturan dan Batasan Penggunaannya

Nusantara Mails – Pemerintah menetapkan Koperasi Desa Merah Putih (KDPMP) sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi perdesaan.

  • aturan Koperasi Desa Merah Putih

  • penggunaan Dana Desa untuk koperasi

  • fokus Dana Desa 2026

  • pasal Koperasi Desa Merah Putih

Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Ketentuan ini menandai pergeseran arah kebijakan Dana Desa yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Dana Desa Boleh Digunakan, Namun Tidak Bebas

Meski Koperasi Desa Merah Putih masuk dalam fokus penggunaan Dana Desa, regulasi tersebut memberikan batasan yang tegas.

Dalam Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa pengalokasian Dana Desa untuk koperasi dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah adanya penyaluran Dana Desa yang secara khusus diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih.

Ketentuan ini menegaskan bahwa desa tidak diperkenankan mendahului anggaran, serta wajib menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan kebijakan keuangan negara.

Dengan demikian, penggunaan Dana Desa untuk koperasi harus melalui mekanisme perencanaan yang sah dan terukur.

Fokus pada Infrastruktur Koperasi

Batasan penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih diperjelas dalam Pasal 5, yang menyatakan bahwa dukungan Dana Desa diarahkan pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabaran teknis ketentuan tersebut terdapat dalam Lampiran Bab II Huruf E, yang menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kewajiban yang timbul dari kegiatan pembangunan fisik koperasi.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan