Skip to content

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers DP Banjir Laporan Soal Status Ganda Wartawan dan LSM

Lalu Ninik juga mengingatkan seluruh jurnalis tentang Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

 

Aturan tersebut menyatakan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

 

Kemudian, pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Cara-cara profesional tersebut antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

 

Di samping itu, Ninik menyatakan bahwa menjadi anggota LSM merupakan hak asasi dan hak konstitusional, termasuk bagi wartawan.

Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Akan Laporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan BPOPP Ada Pemotongan

Oleh karena itu, pihaknya tidak melarang wartawan untuk menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

 

Kendati demikian, sebagai wartawan profesional perlu melakukan sejumlah hal demi menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan.

 

Salah satunya, tidak melakukan kegiatan jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut.

 

Atau, kata Ninik, akan lebih baik bila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.

 

DP berupaya mengajak perusahaan pers untuk lebih menjaga marwah jurnalistik dengan tidak mencampuradukkan antara wartawan dengan LSM. (yti/nesiatime [dot] com)

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan