Skip to content

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers DP Banjir Laporan Soal Status Ganda Wartawan dan LSM

 

NUSANTARAMAILS.COM – Dewan Pers (DP) melalui komisi pengaduan dan penegakan etika pers kerap menerima laporan keluhan masyarakat. Laporan terkait banyaknya status gada profesi wartawan.

 

Laporan paling banyak terkait status ganda wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Narasumber ataupun pada umumnya masyarakat merasa resah dengan status ganda wartawan dengan LSM tersebut.

 

Di laporan masyarakat ini, menyebutkan banyak media dalam pemberitaan menyebutkan pernyataan pernyataan anggota atau pimpinan media dengan atribut pimpinan/aktivis LSM.

 

Padahal, harusnya posisi ganda tersebut tidak dicampur adukkan dalam pemberitaan.

 

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan juga kerap mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu.

 

Namun hasil penggalian data dengan status LSM justru dijadikan berita tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarai.

Polres Aceh Barat Kerahkan Personel Bersihkan SDN 1 Rantau Panyang Usai Terendam Banjir

Menindaklanjuti hal tersebjut, DP mengeluarkan seruan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang berisi tentang perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan para wartawan terkait sejumlah hal.

 

“Ada beberapa point yang harus kami ingatkan kepada teman-teman jurnalis. Salah satunya Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (22/11/2023) dikutip nesiatime.

 

Selanjutnya, Ninik menyebut Pasal 1 butir 1 UU tersebut juga sebagai pembatas yang jelas antara jurnalis dengan LSM.

 

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan