SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) minta aparat penegak hukum tertibkan dan tangkap pukat tarik dua dan pukat hela yang kerap beroperasi di perairan laut Sumut.
Pernyataan itu disampaikan, ketua Kelompok Nelayan Tradisional (KNTI) Kota Medan, Mhd Isa Albaasir, Sabtu (31/5/2025).
“Akibat penggunaan Alat penangkap ikan jenis pukat tarik dan pukat hela juga telah mengakibatkan kerusakan ekositem laut dan keresahan bagi nelayan tradisional dalam mencari ikan. TNI-AL, Polisi Perairan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) harus serius merazia alat tangkap yang dilarang Pemerintah,” katanya.
Pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :
Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi
“Permasalahan alat tangkap tersebut, sudah berlangsung cukup lama dan harus secepatnya dituntaskan pihak-pihak berwenang untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini,” ucapnya.
“Mari kita jaga situasi perairan laut Sumatera Utara ini bersama-sama, agar nelayan yang sedang melakukan aktivitas di laut dapat merasa aman nyaman dan damai,” ujarnya mengakhiri.(yti)

One comment