Empat anggota BPD Padang Leban sudah menandatangani berita acara pergantian ketua. Namun, ketua lama tetap menolak hasil pleno tersebut.
Akibatnya, dualisme jabatan ketua BPD Padang Leban terjadi. Bahkan, dalam urusan pemerintahan, empat anggota BPD tidak lagi terlibat.
Sementara, pergantian atau roling ketua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Pleno pergantian jabatan ketua merujuk pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf H. Namun, entah mengapa hasil pleno tersebut tidak direspon oleh instansi terkait.

Leave a comment