KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Masyarakat desa memiliki kewajiban yang harus dijalankan di desanya. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pasal 68 ayat (2) menyatakan, Masyarakat Desa berkewajiban :
a. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
b. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
c. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; dan
d. memelihara dan mengembangkan nilai gotong royong.
Baca Juga :
Adapun penjelasan singkat terkait Pasal 68 ayat (2) yakni :
Membangun diri dan lingkungan berupa ikut aktif dalam pembangunan desa.
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa berupa ikut serta dalam kegiatan desa dan mendukung program pemerintah desa.
Menjaga keamanan dan ketertiban berupa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Gotong royong berupa menjaga budaya kerja sama dan solidaritas masyarakat desa.
Pasal ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat juga memiliki kewajiban dalam membangun dan menjaga desa, bukan hanya pemerintah desa saja.(yti)

One comment