BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mendapat sorotan tajam. Bahkan, beberapa peserta menilai terjadi digaan pelanggaran sejumlah aturan.
Muhammad Iqbal salah seorang peserta seleksi mengungkap bahwa proses seleksi calon komisioner KPID Bengkulu tidak menjalankan proses sesuai aturan khususnya dalam keterbukaan publik sebagaimana amanat undang-undang.
Menurut Iqbal, tim seleksi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak mengumumkan secara publik hasil uji kompetensi dan penilaian para calon.
“Tim seleksi sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka tidak mengumumkan hasil uji kompetensi secara terbuka. Ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena prosesnya tidak transparan,” tegas Muhammad Iqbal, Kamis (23/10/2025) dikutip dari bengkulutoday.com.
Iqbal menyebut, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum apabila DPRD Provinsi Bengkulu selaku pihak yang menindaklanjuti hasil seleksi tidak merespons keberatan mereka.
Baca Juga :
“Kami akan menyampaikan keberatan resmi ke DPRD. Kalau tidak ditanggapi, kami siap menempuh jalur hukum — termasuk melapor ke Ombudsman, PTUN, bahkan ke Polda Bengkulu. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Iqbal.
Selain soal transparansi, Iqbal juga mengungkap adanya dugaan salah satu calon yang pernah menjadi narapidana. Dugaan itu, katanya, didukung oleh data pemberitaan nasional.
“Kami menemukan dugaan salah satu calon adalah mantan narapidana, berdasarkan data dari Liputan6. Hal ini akan kami sertakan dalam laporan resmi kami nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Yanuar Rikardo, peserta lain yang turut menyoroti proses seleksi, menilai ada ketidakobjektifan dalam penetapan 21 besar calon KPID Bengkulu. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa ada calon peserta yang masih berstatus sebagai anggota partai politik.
“Dari data yang kami pegang, ada dua kandidat yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Salah satunya bahkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Padahal, syarat pendaftaran dengan tegas melarang anggota partai untuk ikut seleksi,” jelas Yanuar Rikardo.
Ia mempertanyakan objektivitas tim seleksi yang menurutnya tidak menjalankan proses secara profesional.
“Kalau memang objektif, kenapa orang yang masih tercatat sebagai anggota partai bisa diloloskan? Ini sudah jelas tidak transparan. Kami bicara fakta dan data, bukan asumsi,” tegas Yanuar.
Yanuar juga membandingkan dengan proses seleksi di provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, yang dinilai lebih terbuka.
“Di Kalimantan Timur, pengumuman hasil seleksi disertai nilai dan foto peserta. Semua bisa diakses publik. Tapi di Bengkulu, tidak ada keterbukaan seperti itu. Ini yang kami sayangkan,” pungkasnya.
Langkah hukum yang dipersiapkan peserta akan menjadi titik balik baru dalam proses seleksi calon komisioner KPID Bengkulu.(yti)

Leave a comment