Nusantara Mails – Seorang kepala sekolah dasar berinisial CS (41) di Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pria berinisial S (44), seorang buruh serabutan.
Keduanya kini resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025, bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap identitas pelaku. CS merupakan aparatur sipil negara di bidang pendidikan dan menjabat sebagai kepala sekolah. Sedangkan S adalah buruh lepas. Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penemuan bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan–Petanahan pada Minggu, 13 April 2025. Bayi tersebut ditemukan oleh S, yang kemudian membawanya ke rumah sang adik.
Berapa Gaji dan Tunjangan Bupati di Indonesia? Ini Rinciannya
Bayi masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari, menandakan bahwa ia baru saja dilahirkan. Adik S yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya memanggil bidan untuk memotong tali pusar bayi tersebut.

Leave a comment