Skip to content

Kendalikan Istri dalam Kasus Fraud dan Pencucian Uang di BSI, Oknum Polisi dituntut 12 Tahun Penjara Oleh JPU

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus fraud dan pencucian uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum polisi yang menjadi terdakwa, Yogi Ferdiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (16/10/2025).

Terdakwa Yogi Ferdiansyah adalah suami dari Tiara Kania Dewi alias TKD mantan customer service di BSI cabang S Parman Bengkulu.

Tiara Kania Dewi telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis sembilan tahun oleh majelis hakim PN Bengkulu pada bulan April 2025 lalu dalam kasus fraud dan pencucian uang.

Tiara Kania Dewi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 11 tahun, namun majelis hakim sembilan tahun penjara.

Baca Juga : 

Kabar Miring Rutan Kelas I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaxs, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

Terdakwa Yogi Ferdiansyah dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus fraud dan pencucian uang di BSI cabang Bengkulu.

JPU menuntut Yogi Ferdiansyah atas dakwaan mengendalikan perbuatan istrinya Tiara Kania Dewi yang sudah di vonis oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan dakwaan ini menghadirkan terdakwa dalam persidangan dan kuasa hukum. Terdakwa terancam menyusul istrinya di penjara dalam kasus fraud dan pencucian uang.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan