KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Fenomena rangkap jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah ketika Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) turut merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek-proyek pembangunan desa.
Situasi ini menimbulkan dilema transparansi dan akuntabilitas: siapa sebenarnya yang mengawasi siapa?
Padahal, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, struktur pengelolaan keuangan desa seharusnya memiliki pemisahan peran yang jelas.
Pemerintah desa berfungsi sebagai pelaksana kegiatan, sementara TPK dibentuk untuk menjalankan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD), dengan fungsi pengawasan dan pelaporan yang melekat.
Namun di lapangan, banyak desa menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Akibatnya, jabatan Kasi atau Kaur sering kali ikut ditunjuk sebagai anggota, bahkan ketua TPK.
Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang nyata. Bagaimana tidak, seseorang yang seharusnya membuat laporan atau memverifikasi kegiatan, justru terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
Baca Juga :
Sejumlah pemerhati desa menilai praktik tersebut bisa melemahkan prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau perangkat desa merangkap jadi TPK, fungsi kontrol menjadi kabur. Harusnya ada pemisahan agar proses administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban berjalan transparan,” ujar salah satu pemerhati tata kelola desa di Kabupaten Kaur, Seitapi, Sabtu (18/10/2025).
Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Aparat penegak hukum kerap kesulitan menelusuri tanggung jawab, karena pelaksana kegiatan dan pengelola administrasi merupakan orang yang sama.
Tak sedikit pula kepala desa beralasan bahwa penunjukan Kasi dan Kaur sebagai TPK dilakukan karena keterbatasan tenaga di desa.
“Kami kesulitan mencari orang yang paham administrasi dan teknis kegiatan. Jadi perangkat desa terpaksa merangkap,” ungkap salah satu kepala desa di kabupaten di Provinsi Bengkulu yang enggan disebutkan namanya.
Meski alasan efisiensi sering dikemukakan, praktik rangkap jabatan ini tetap memerlukan perhatian serius dari Inspektorat dan Dinas PMD sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul celah penyimpangan dan melemahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Pada akhirnya, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan dalam spanduk musyawarah desa, melainkan komitmen nyata yang harus dijaga. Karena ketika fungsi kontrol dan pelaksanaan melebur dalam satu tangan, maka pertanyaan “siapa mengawasi siapa” menjadi sangat relevan — dan publik berhak mendapatkan jawabannya.
Penulis: Redaksi
Editor: Yusman News Team

One comment