BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kenedi sebagai tersangka kasus korupsi Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025) sore.
Puluhan wartawan sejak siang sudah standby di Kantor Kejati Bengkulu press release penetapan tersangka terhadap Ahmad Kenedi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kenedi langsung menggunakan rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Malabro Bengkulu.
Baca Juga :
Unjuk Rasa di Bawasku BS Memanas, Masaa Bakar Keranda-Aparat Semprotkan Water Canon
Kejati Bengkulu menangani kasus korupsi Mega Mall Kota Bengkulu yang merugikan miliaran rupiah. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menyasar tersangka baru jika ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.(yti)

One comment