Skip to content

Dilaporkan Penyerobotan Lahan, Pengacara Ini Santai Menanggapi : Tuduhan Tersebut Ngawur dan Ancam Balik Laporkan

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kuasa hukum, Henry Pakpahan, SH dan Octo Simangunsong menanggapi santai tudingan dan laporan terhadap dirinya di Mapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ia dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Laporan tersebut dilayangkan pada 29 September 2025.

Dalam pernyataannya, Henry Pakpahan menyebut, laporan tersebut “ngawur” dan tidak berlandaskan hukum.

“Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan ,” tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

Lebih lanjut, Octo Simangunsong, S.H mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh.

Baca Juga :

Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib

“Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami  beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan nada menantang.

Menurut Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong laporan yang dialamatkan kepadanya cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan sama sekali. Ia juga mengecam keras media yang telah memberitakan pemberitaan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo Simangunsong,S.H tanpa konfirmasi dahulu ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah, dengan tegas persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” ancamnya dengan nada geram.

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan