KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Kaur periksa fisik bangunan Dana Desa (DD) Air Jelatang Kecamatan Maje. Pemeriksaan dalam rangka memastikan kerugian negara yang ditumbulkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap fisik pekerjaan tahun 2019-2021 yang anggarkan Pemdes Air Jelatang. Kejari Kaur menangani dugaan korupsi DD tahun 2019-2021 di Desa Air Jelatang.
Baca Juga :
Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi pada realisasinya. Sebelumnya, Kejari sudah melimpahkan ke APIP guna dilakukan audit terhadap DD Air Jelatang.
Hasil audit tersebut tersebut ditemukan adanya kerugian negara Rp 137 juta. Kemudian, direkomendasikan untuk pengembalian selam 60 hari.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan kerugian negara tidak dikembalikan oleh mantan Kades.
Sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus dugaan korupsi ini naik menjadi penyidikan di Kejari.
Jangan Lewatkan :
Ratusan Sniper Bengkulu dan Lampung Ramaikan Lomba Menembak HUT Bhayangkara Di Kaur
“Ya, informasi seperti itu, Kejari turun ke desa memeriksa fisik. Kasus dugaan korupsi DD tahun 2019-2021 Desa Air Jelatang ini naik menjadi penyidikan,” ujar salah seorang warga, Isar (45).(yti)

One comment