KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Rawannya tindak pidana korupsi yang menjerat Kades terkait pengelolaan Dana Desa (DD) perlu menjadi atensi serius pemerintah dalam pencegahan.
Ada persepsi masyarakat, tindak pidana koruspsi yang terjadi di desa karena Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur desa yang masih kurang. Sehingga, menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
Kemudian, ada juga yang menilai bahwa tindak pidana korupsi ini akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap desa.
Baca Juga :
Disisi lain, ada juga yang menilai bahwa korupsi di desa ini terjadi karena adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mekanisme penanganannya.
Tersirat ada pengampunan dan keringanan bagi Kades yang korupsi DD. Setelah dilakukan audit, kemudian ada jeda waktu 60 hari pengembalian kerugian negara.
Jika mampu mengembalikan kerugian negara maka kasus tindak pidana korupsinya ditutup alias tidak ditangani secara hukum.
Hal ini yang menjadi sorotan masyarakat. Karena dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi Kades untuk korupsi DD.
Menarik :
“Perlu ada kebijakan baru yang lebih tepat guna mencegah tindak pidana korupsi DD. SKB dirasa kurang efektif dalam penanganannya,” ujar Suryadi (46).(yti)

Leave a comment